Rabu, 04 Agustus 2010

Glimpse of Robert T kiyosaki


Robert Kiyosaki dilahirkan di Hilo, Hawaii yang merupakan generasi keempat dari perkawinan Jepang-Amerika. Robert adalah anak terakhir dari seorang pengajar yang bernama Ralph H. Kiyosaki (1919-1991). Kiyosaki lulusan dari Hilo High School. Ia lalu mengikuti sekolah militer U.S. Merchant Marine Academy di New York, lulus pada tahun 1969 dan bekerja sebagai staf dek pada Korps Marinir merangkap sebagai regu tembak dalam helikopter saat perang Vietnam, dimana ia mendapatkan penghargaan dalam Perang Udara. Kiyosaki keluar dari Korps Marinir pada tahun 1974 dan mendapatkan pekerjaan sebagai sales mesin fotocopy pada Xerox Corporation. Pada tahun 1977, Kiyosaki menjalankan bisnis penjualan dompet Velcro dan nilon, yang membuatnya mendapatkan kesuksesan. Pada tahun 1980 Kiyosaki memulai bisnis penjualan T-shirt untuk grup band Heavy Metal. Pada akhirnya bisnisnya itu mengalami kegagalan dan membuatnya bangkrut dan juga kehilangan rumah.Robert telah memberikan sumbangan besar dalam dunia pendidikan keuangan modern.

Robert T kiyosaki mengajarkan ,,,,
untuk mendapatkan passive income yang dapat diartikan sebagai kesempatan berinvetasi, seperti bisnis kecil dan juga real estate, dengan tujuan utamanya adalah mampu untuk menjadi seorang investor. Terkait dengan hal ini, Kiyosaki mendefisikan "asset" sebagai uang atau benda-benda bernilai liquiditas tinggi secara umum seperti uang sewa properti, dan Passiva diartikan sebagai pengeluaran uang, seperti pembayaran sewa rumah, mobil,dsb. Kiyosaki juga menyatakan bahwa pengaturan keuangan dengan benar adalah hal yang sangat penting untuk menjadikan seseorang menjadi kaya.

Kiyosaki menitikberatkan pada apa yang dia sebut sebagai "melek keuangan" sebagai syarat utama menjadi kaya. Ia mengatakan bahwa gaya hidup yang menjadikan seseorang menjadi kaya tidak diajarkan disekolah. Ia mengatakan bahwa sekolah formal hanya mencetak lulusannya menjadi seorang karyawan atau wiraswasta individu dan inilah yang dia sebut sebagai "Paham Era Indutrialis". Dan sejalan dengan pernyataan Kiyosaki, cara untuk mendapatkan kebebasan dalam hal keuangan adalah dengan cara menjadi pemilik bisnis atau menjadi seorang investor, yang secara umum disebut sebagai Pasive Income atau Pendapatan Pasif.
  
Strive not to be a success, but rather to be of value,,,

Selasa, 03 Agustus 2010

Surat Untuk Cintaku


Sebenarnya surat ini ingin kukirimkan kepadamu wahai engkau yang mampu melumpuhkan hatiku
Surat ini ingin kuselipkan dalam satu kehidupanmu,,,
Namun aku hanya wanita yg tak memiliki keberanian dalam mengungkapkan semua percikan percikan rasa yang terjadi dalam hatiku...
Aku hanya seseorang yang engkau anggap tidak lebih,,,
Aku hanya merasa seperti itu..

Assalammualaikum wahai engakau yang melumpuhkan hatiku..

Tak terasa hampir lima tahun aku memendam rasa itu,,rasa yag ingin segera kuselesaikan tanpa harus mengorbankan perasaan aku atau dirimu.
Seperti yang engkau tahu,,,aku selalu berusaha menjauh darimu,aku selalu berusaha tidak acuh padamu..
Saat didepanmu aku ingin tetap berlaku dengan normal,,walau perlu usaha untuk mencapainya,,,..

Tahukah engkau wahai yang melumpuhkan hatiku ???
Entah mengapa aku dengan mudah berkata " cinta " kepada mereka yang tak aku cintai..
Namun kepadamu,,,lisan ini seolah terkunci,
Dan aku merasa beruntung untuk tidak pernah berkata bahwa aku mencintaimu,,walau aku teamat sakit saat mengetahui bahwa aku bukanlah mereka yang engkau cintai...
Walau itu hanya sebagian dari prasangkaku..

Sakit hatiku memang saat prasangkaku berbicara bahwa engkau mencintai dia dan tak ada aku dalam kamus cintamu,,sakit memang,,sakit terasa,,dan begitu amat perih,,
Namun,,1000 kali rasa itu lebih baik saat aku mengerti bahwa senyummu adalah sesuatu yang berarti bagiku..
Ktentramanmu adalah buah cinta yang amat teramat mendekap hatiku,,
Dan aku mengerti bahwa aku harus mengalah...

Wahai engkau yang melumpuhkan hatiku,,
Andai aku boleh berdoa kepada tuhan,,,mungkin aku ingin meminta dia mengembalikan sang waktu agar aku mampu mengedit saat-saat pertemuan itu,,hingga tak ada tatapan pertama itu yang membuat hati ini terus mengingatmu...

Wahai engkau yang telah melumpuhkan hatiku,,,
Tolong bantu aku untuk meraih pangeranku,,bila dia bukamu,,,

Wahai engaku yang telah melumpuhkan hatiku,,
mintalah kepada tuhanmu,,tuhanku,,dan tuhan seluruh jagat raya ini,,,
Memintalah kepadanya agar iman yang tipis ini dapat bertahan,,
Mintalah kepadanya agar tetap menetapkan malu ini pada tempatnya,,,

Wahai engakau yang sekarang kucintai,,,semoga hal yang terjadi ini bukan sebuah DOSA,,,

Wassalam

Sabtu, 17 Juli 2010

melia


Platinumcentre

Senin, 14 Desember 2009

sasaran dan tujuan PKN

Sasaran Jurusan PKN
Program Studi PKn sebagai bagian integral dari FPIPS UPI mempunyai sasaran sebagai berikut :
  1. Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan amanat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Mendidik calon-calon guru prajabatan dan dalam jabatan profesional untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK dalam bidang studi PKn.
  3. Mempersiapkan sumber daya manusia terdidik, calon dosen, penatar dan konsultan pendidikan dalam bidang PKn.
Tujuan Jurusan PKN
  1. Menghasilkan lulusan tenaga kependidikan PKN dan Tata Negara yang profesional dan memiliki daya kompetitif tinggi.
  2. Menghasilkan berbagai karya ilmiah yang terkait dengan “body of knowledge” dalam pendidikan disiplin ilmu dan disiplin ilmu politik, hukum, kenegaraan dan kewarganegaraan.

tujuan mata kuliah pkn

Matakuliah Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bertujuan untuk membekali Anda dalam memilih, mengadaptasi dan menerapkan Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dengan berbagai model secara kontekstual, kreatif, inovatif dan menyenangkan. Mata kuliah ini mengajak Anda untuk mendalami Strategi Pembelajaran PKn di sekolah menengah, dengan maksud agar Anda yang nota bene adalah guru, baik yang mengajar pada tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama maupun Sekolah Menengah Atas akan senantiasa siap dan penuh percaya diri sebagai seorang guru PKn yang profesional.
Secara umum, melalui pembahasan materi mata kuliah tersebut diharapkan Anda memiliki kemampuan profesional yang baik.
Setelah Anda mempelajari materi mata kuliah ini, Anda diharapkan dapat:
  1. Menjelaskan hakikat dan jenis-jenis strategi pembelajaran.
  2. Menjelaskan prosedur umum pembelajaran dan pembelajaran yang efektif.
  3. Menjelaskan tentang keterampilan dasar mengajar.
  4. Menjelaskan metode mengajar.
  5. Menjelaskan media pembelajaran.
  6. Menjelaskan model-model belajar dan rumpun model mengajar.
  7. Menjelaskan hakikat dan karakteristik Model Teoritik Pembelajaran PKN di Sekolah Menengah.
  8. Menjelaskan model pembelajaran PKn yang berorientasi pendidikan nilai dan moral Pancasila (Value & moral development).
  9. Menjelaskan model pembelajaran PKn yang berorientasi pengembangan keterampilan pemecahan masalah yang terkait pada peran warga negara dalam proses kebijakan publik (civic skills).
  10. Menjelaskan model-model pembelajaran PKn yang berorientasi pengembangan wawasan kewarganegaraan ( Civic knowledge).
  11. Menjelaskan model-model pembelajaran PKn yang berorientasi pengembangan keterampilan partisipasi kewarganegaraan (civic participation).
  12. Menjelaskan model-model pembelajaran PKn yang berorientasi pada pengembangan tanggungjawab kewarganegaraan (civic responsibility).

hubungan proklamasi,pancasila dan pembukaan uud 1945

PROKLAMASI adalah pernyataan sebuah negara bahwa negara Indonesia berdaulat penuh .. MERDEKA, karena menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh maka perlu adanya Undang-Undang Dasar (seperti AD/ART kalau di Organisasi) yang disebut UUD 45 , karena UUD 45 merupakan sebuah tatanan dasar sebuah negara maka perlu dibuatkan sebuah pengantar Undang Undang yang disebut PEMBUKAAN UUD 45, yang didasari oleh PANCASILA sebagai Pedoman Negara

perbedaan piagam jakarta dengan pembukaan uud 1945

Menjelang sidang tahunan (ST) MPR 2001, pernah
terdengar pernyataan Ahmad Sumargono sebagai
wakil ketua dari fraksi PBB di DPR tentang keingin-
annya untuk membawa dan memperjuangkan aspi-
rasi umat Islam (sebagian tentunya) untuk mem-
berlakukan Piagam Jakarta, khususnya pada peng-
gal kalimat: $B!H(BKe-Tuhanan dengan kewajiban menja-
lankan syari$B!G(Bat Islam bagi pemeluk-pemeluknya$B!I(B
(nukilan sebagian kecil (10% saja) dari alinea 4 Piagam
Jakarta).

Kosekuensinya, pasal 29 batang tubuh UUD-1945
yang mengatur tentang agama di negeri ini tentunya
juga harus berubah menjadi:
1) Negara berdasar atas Ke-Tuhanan dengan kewajiban
    menjalankan syari$B!G(Bat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
    untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
    beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Suatu rumusan yang berpotensi membawa kemunduran
bagi agama Islam, bila dirasa agama itu justru memberat-
kan umat awam. Agama itu sangat boleh jadi ditinggalkan
oleh penganutnya, lantaran terlalu dicampuri oleh negara (kekuasaan).
Apalagi dalam PJ yang dianut bukan undang-
undang dasar melainkan hukum dasar.

Itu adalah konsekuensi logis bila Piagam Jakarta (PJ)
diinkorporasikan ke dalam Pembukaan UUD-1945 (PU45).
Bahkan mungkin akan mengganti seluruh PU45 itu, meng-
ingat tiga alinea pertama antara PJ dan PU45 adalah
identik. Bunyi rangkaian kalimat alinea ke-4 dalam PJ
adalah sebagai berikut:
$B!H(BKemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu HUKUM Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari$B!G(Bat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya; menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.$B!I(B

Sedang dalam PU45 pada alineha ke-4 terdapat
perbedaan prinsip terutama dalam menyatakan
sifat manusia Indonesia yang dihubungkan dengan
kebertuhanan dan berkehidupan sebagai rakyat
Indonesia sebagai berikut:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejah-
teraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UNDANG-
UNDANG Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.

Perbedaan prinsip penting yang mungkin sering tidak
diperhatikan oleh pendukung PJ maupun pendukung
PU45 adalah istilah HUKUM dasar (pada PJ) dan
UNDANG-UNDANG (dasar pada PU45). Meskipun
pengetahuan tentang hukum dan ketatanegaraan
terbatas, penulis berpendapat bahwa HUKUM dasar
berbeda sekali dengan UNDANG-UNDANG dasar
dalam maknawinya. Hukum berarti mengandung konotasi
$B!F(Beksekusi$B!G(B bagi para pelanggarnya. Atau, begitu suatu
hukum tidak dipenuhi, maka kondisi yang diaturnya
tidak akan berjalan. Sedang Undang-undang lebih
banyak (barangkali) menyangkut ketatanegaraan
atau organisasi suatu penyelenggaraan negara.
Padahal dalam keduanya sesuatu yang disusun
dalam HUKUM dasar dan UNDANG-UNDANG dasar
itu adalah sama, yaitu KEMERDEKAAN KEBANGSAAN
INDONESIA. Itu hal pertama yang perlu diperhatikan
dari segi bahasa. Toh para ahli hukum, khususnya
yang bergerak pada profesi advokasi, biasanya sangat
teliti dengan yang begini-begini, bukan?

Ortodok dan Liberal dalam Islam
Pada suatu acara TV dengan judul Recovery Indonesia
yang dipandu oleh A.R. Mallarangeng, menghadirkan tokoh
partai Keadilan (bahkan presidennya) Hidayat Nur Wahid
(HNW) dan Ulil, dengan satu pengamat politik yang penulis
lupa namanya. Di acara itu muncul lagi wacana pendukungan
PJ oleh HNW dan dapat disebut kontranya dari Ulil.
Pengamat politik menstigmai HNW sebagai wakil ortodoksi
pemikiran Islam, sedang Ulil dari pihak liberal, meskipun
tidak kentara.

Berhubung yang berbicara adalah tokoh-tokoh dalam
keagamaan, maka dalam memperbandingkan PJ dan PU45
 hendaknya juga memfokus pada keberagamaan,
keberketuhanan dan sikap hidup rakyat Indonesia
dalam mengarungi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
seperti yang dirumuskan oleh para penyusun dan
penggagas kedua konsep kenegaraan itu.

Bila diteliti secara kebahasaan, antaraPJ dan PU45
yang hanya berbeda beberapa larik rangkaian kata
di alinea ke-4 itu ternyata menunjukkan perbedaan
yang sangat -sangat signifikan. Marilah kita tinjau lebih
teliti kedua alinea ke-4 itu dimana letak perbedaannya.

Dalam PJ disebutkan bahwa $B!H(B----Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu HUKUM Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari$B!G(Bat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.$B!I(B Sedangkan dalam PU45
menjadi berbunyi: $B!H(B--- Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.$B!I(B

Memang tidak begitu kentara, tetapi sangat-sangat berbeda.
Yang jelas pada PJ tidak dikenal istilah Ketuhanan Yang
Maha Esa, melainkan cukup hanya Ke-Tuhanan dengan
kewajiban dan seterusnya yang merupakan suatu syarat
bertuhan tersebut. Pengertian Ber-Tuhan dengan Ber-Tuhan
Yang Maha Esa jelas berbeda sekali. Pada PJ tidak ada
syarat bagi Tuhan itu sendiri, melainkan syarat itu hanya
ada khusus pada umat Islam saja. Jadi menurut PJ,
manusia Indonesia boleh BerTuhan apa dan siapa saja.
Kecuali Umat Islam; asal dalam bertuhan tadi menurut
dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pada PU45 jelas ditegaskan Tuhan dalam berketuhanannya
bangsa Indonesia yang merdeka tak lain adalah Tuhan
Yang Maha Esa. Syarat bagi manusia penyembah tuhannya
tidak ada syarat apa-apa lagi, karena syarat itu telah
terpenuhi pada SIAPA Tuhan yang dituhankan oleh bangsa
Indonesia. Jadi penulis merasa heran dengan pendapat
Ahmad Sumargono dan HNW tentang dukungan mereka
terhadap PJ itu. Dengan mendukung faham berketuhanan
yang tidak mensyaratkan kemaha-esaan Tuhan yang
dituhankan bukankah justru bertentangan dengan aqidah
yang dianut oleh beliau-beliau itu?

Apakah para pendukung PJ itu lebih terkesima dengan
rangkaian kata-kata $B!F(Bdengan kewajiban menjalankan....$B!G(B dst
daripada mempertimbangkan substansinya sehingga
melupakan aqidah pegangannya masing-masing? Lagi pula
apakah lazim negara mengurusi kewajiban beragama
rakyatnya kemudian memberikan $B!F(Bhukuman$B!G(B bagi para
pelanggarnya? Atau bukankah sudah dengan sendirinya,
kewajiban umat agama tertentu itu menjalankan syari$B!G(Bat
agama yang dipeluknya itu? Jadi memang lain cara
pandang pemikian ortodok dan liberal dalam Islam.

Kedaulatan dalam PJ dan PU45
Masalah ini juga sering tidak dicermati rupanya baik oleh
pendukung maupun yang kontra terhadap implementasi
PJ. Sekilas menang Negara Republik Indonesia yang
dirumuskan dalam PJ maupun PU45 adalah sama. Suatu
negara republik, bukan kerajaan, yang BERKEDAULATAN
RAKYAT. Bila boleh disetarakan dengan istilah yang lebih
umum adalah Negara Republik Indonesia yang Demokratis.
Sehingga dapatlah diartikan sebagai Negara Republik
Demokrasi Indonesia.

Dalam PU45 rumusan negara republik yang demokratis itu
sangatlah indah, karena rumusan dasar bernegaranya sudah
berupa anak-anak kalimat yang relatif mandiri. Negara
Republik Demokrasi Indonesia itu adalah negara yang:
1) rakyatnya Bertuhan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Apakah ada yang berani menafsirkan ada bermacam-
macam tuhan dengan imbuhan kondisional Tuhan Yang
Maha Esa? Tuhan bangsa Indonesia adalah satu.
2) ber-kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengingat
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
3) bersatu dalam Persatuan Indonesia; mengingat
wilayah geografis negeri yang berpulau-pulau dan
sangat luas. Kemajemukan suku bangsa dan budaya
serta kondisi kepulauan mensyaratkan persatuan
untuk lahir sebagai satu bangsa dalam satu negara.
4) berkehidupan atau berkedaulatan rakyat dengan
pucuk pimpinan adalah hikmah-2 yang dicapai baik
dalam permusyawaratan maupun mufakat-mufakat
bijak dalam sistem perwakilan. 5) dengan sistem
kehidupan berbangsa dalam kerakyatan yang demikian,
artinya bertuhan yang mahaesa, berkemanusiaan
yang adil dan beradap, dan bersatu, maka diharapkan
dapat mewujudkan keadilan sosial (keadilan dalam
bermasyarakat) seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimanakah dengan PJ? Rakyat Indonesia yang
dirumuskan dalam PJ adalah 1) sekedar bertuhan,
kecuali untuk umat Islam yang perlu persyaratan,
yang berarti melanggar ketentuan berikutnya yaitu
2) menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
Adanya pengecualian dalam bertuhan, tentunya
berpotensi untuk merapuhkan 3) Persatuan Indonesia.
4) Sistem kerakyatan atau menjalankan kedaulatan
rakyatnya jauh berbeda dengan PU45, walaupun
hanya dibedakan oleh tanda $B!H(B/$B!I(B. Dalam PJ jelas
yang bermusyawarah hanyalah perwakilan rakyat
saja. Wakil rakyat akan menjadi super-body. Mungkin
seperti keadaan parlemen sekarang ini adalah salah
satu embrio implementasi sistem kerakyatan dalam
PJ, yang ternyata tidak mampu mewujudkan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melainkan cukup di tingkat para wakil rakyat saja